UMKM Bijak, Taat Pajak! Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Kewajiban Perpajakan kepada UMKM dengan Pembuatan NPWP OP Secara Online

Desa Rowoboni di Kabupaten Semarang merupakan daerah yang memiliki banyak potensi dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, banyak pelaku usaha di desa ini masih belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka, yang sering kali menjadi kendala dalam pengelolaan usaha secara baik dan sesuai dengan aturan. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, M. Syahiro mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dari jurusan Akuntansi Perpajakan mengadakan program kerja bertajuk “Edukasi Kewajiban Perpajakan Pada Pelaku Usaha dan Pembuatan NPWP Secara Online” di Desa Rowoboni, yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, pemerintah Indonesia gencar mendorong berbagai layanan publik untuk dilakukan secara online, termasuk dalam hal perpajakan. Namun, masih banyak pelaku UMKM, terutama di daerah pedesaan seperti Rowoboni, yang belum memahami cara mengurus pajak secara online

Padahal, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis. 

Program edukasi yang dilakukan oleh mahasiswa Undip ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku UMKM tentang pentingnya NPWP serta membantu mereka dalam proses pembuatan NPWP secara online dengan mudah dan praktis.

Program ini dilaksanakan dengan mengunjungi langsung tempat-tempat usaha UMKM di Desa Rowoboni dan melakukan edukasi serta bimbingan praktis kepada para pelaku usaha. Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar perpajakan, pentingnya memiliki NPWP, dan langkah-langkah praktis dalam pendaftaran NPWP secara online. 

Mahasiswa juga memberikan simulasi langsung mengenai cara pembuatan NPWP secara online, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan pengetahuan yang mereka dapatkan. Pelaksanaan program ini mendapatkan sambutan positif dari pelaku UMKM di desa Rowoboni. 

Sebagai contoh, Bapak Najmudin, seorang pemilik usaha wader mantep di desa rowoboni, menyatakan, “Sebelumnya saya tidak terlalu memahami mengenai kewajiban perpajakan pada UMKM. Setelah mahasiswa undip berkunjung dan melakukan edukasi kepada kami, kami dapat memahami mengenai kewajiban perpajakan pada pelaku usaha 

Begitu juga dengan Ibu Uswatun, pemilik usaha kerajinan tangan eceng gondok di desa Rowoboni, yang mengungkapkan, “Program edukasi ini sangat bermanfaat. Saya belajar banyak tentang bagaimana cara melaporkan pajak dan mengisi SPT 1770 untuk pelaku usaha UMKM yang dijelaskan oleh mahasiswa sangat jelas dan mudah diikuti. Sekarang saya merasa cukup mengerti dalam mengelola kewajiban perpajakan usaha saya.”

Program edukasi ini berhasil meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan dan cara pembuatan NPWP secara online

Pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam mengelola usaha mereka. 

Dengan adanya edukasi dari mahasiswa, pelaku UMKM di Rowoboni kini lebih siap untuk menghadapi kewajiban perpajakan dan mengelola usaha mereka dengan lebih baik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM dan mendukung pembangunan ekonomi di tingkat desa.

Program “Edukasi Kewajiban Perpajakan Pada Pelaku Usaha dan Pembuatan NPWP Secara Online” yang dilaksanakan oleh mahasiswa Undip di Desa Rowoboni memberikan manfaat yang baik bagi pelaku UMKM lokal. 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan dan kemudahan dalam proses pembuatan NPWP, pelaku usaha dapat mengelola bisnis mereka dengan lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian daerah. 

Harapannya, program seperti ini dapat terus dikembangkan dan diperluas ke desa-desa lain, sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan edukasi ini dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *